Jakarta (Komisi Yudisial) - Peristiwa operasi tangkap tangan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terus menarik perhatian dan menjadi tamparan keras bagi peradilan di Indonesia. Ironisnya, kasus ini terjadi tak lama setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa KY akan menindak tegas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tanpa kompromi.
Asrun menegaskan bahwa integritas hakim menjadi aspek penting yang harus dipegang teguh oleh setiap hakim.
"Kenaikan kesejahteraan tidak menjamin integritas, jika mentalitas hakim sudah rusak. Nilai keserakahan itu tidak berbatas. Sekali orang bersikap serakah, dia akan terus (korupsi) walaupun gajinya besar," ujar Asrun saat menjadi narasumber di salah satu TV dengan topik "Wakil Tuhan di Pusaran Rasuah", Senin (09/02/2026).
Merespons kasus ini, KY bergerak cepat untuk merekomendasikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini telah mendapatkan kesepakatan dan dukungan penuh, baik dari seluruh Pimpinan KY maupun pimpinan MA.
"Insyaallah kita pecat. Kita ingin mencopot dulu baju hakimnya. Jadi, ketika dia duduk di kursi pesakitan, dia adalah warga biasa," tegas Andi.
Sebagai upaya agar tidak terjadi kembali praktik transaksional, KY akan menghidupkan kembali Jaringan Pemantau Peradilan dan memperkuat sinergi dengan KPK melalui posko pengaduan bersama agar pengawasan semakin ketat dan ruang gerak mafia peradilan dapat dipersempit. (KY/Farhan/Festy)
English
Bahasa