Urgensi Revitalisasi dan Penguatan Kelembagan Melalui Revisi UU KY
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan saat menjadi narasumber seminar nasional "Membedah RUU KY: Penguatan atau Pelemahan Fungsi dan Peran KY, Senin (9/2/2026) di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimatan Barat.

Pontianak (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya revitalisasi KY melalui Revisi Undang-Undang (UU) KY. Hal ini sebagai upaya penguatan fungsi dan tugas kelembagaan, khususnya pengawasan hakim. Selain itu juga memperkuat fungsi checks and balances yang dilakukan KY terhadap kekuasaan kehakiman.

“Perlu diluruskan tentang kedudukan KY dalam kaitannya dengan fungsi checks and balance  terhadap pelaksanaan kekuasaankehakiman. Selain itu, perlu dirumuskan revitalisasi KY, yaitu melalui Revisi UU KY. Dalam upaya penguatan pengawasan oleh KY, maka Revisi UU KY adalah suatu keniscayaan," tegas Ketua KY Abdul Chair Ramadhan saat menjadi narasumber seminar nasional "Membedah RUU KY: Penguatan atau Pelemahan Fungsi dan Peran KY, Senin (9/2/2026) di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimatan Barat.

Ketua KY juga menyoroti soal dualisme pengawasan hakim saat ini. Pengawasan internal atas tingkah laku hakim sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung (MA), sementara KY adalah pengawas perilaku hakim secara eksternal. Ia mengusulkan perlunya sebuah badan pengawas hakim terpadu yang bekerja secara kolaboratif.

Namun, keberadaan badan pengawasan terpadu tersebut tetap di bawah pengendalian KY. Hal itu sebagai strategi guna terwujudnya independensi peradilan dan sesuai dengan prinsip shared responsibility. Pada akhirnya, tugas dan fungsi KY dalam pengawasan terhadap hakim lebih terukur dan terarah," urai Abdul Chair.  

Lebih jauh, Abdul Chair menegaskan pentingnya hakim untuk menjaga integritas. Terlebih, pasca operasi tangkap tangan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Dibentuknya KY tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap putusan hakim dan juga bukan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan. Namun, kehadiran KY ditujukan terhadap individu hakim," jelas Abdul Chair 

Keberadaan KY, lanjut Abdul Chair, memiliki keterkaitan yang erat dengan konsepsi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman yang merdeka harus dilandasi oleh perilaku hakim yang sesuai dengan nilai-nilai etika.

Etika dan hukum harus dipertemukan guna mewujudkan independensi peradilan. Etika memiliki keterhubungan dengan hukum. Etika mendahului bekerjanya sistem hukum. Bahkan, sebagai basis sosial bekerjanya sistem hukum.

Agar hukum dapat berdiri tegak dan terjaga dengan baik, maka penegakan etika demikian penting dan strategis.

"Dalam konteks sosial, keadilan tidak hanya berkaitan denganpenerapan hukum yang adil, tetapi juga dengan bagaimana integritas dan etika para hakim memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan," pungkas Abdul Chair. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait