Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (06/02/2026) di Gedung KPK. Hadir dalam konferensi tersebut Anggota KY Abhan, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Anggota KY Abhan menyampaikan apresiasi dan mendukung KPK karena melakukan penegakan hukum secara tegas. KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini, terlebih pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.
"KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (Ketua dan Wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi. Terlebih ini terjadi ketika upaya negara memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim. Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim," jelas Abhan.
Ia juga berpendapat, kasus ini mencederai upaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance” terhadap judicial corruption atau transaksional dan siap menegakkan kode etik, serta mengambil tindakan keras.
"Sesuai amanat konstitusi, KY memilki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kami akan koordiansi dengan KPK dalam hal klarifikasi dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etikanya. Mudah-mudahan secepatnya kami bisa melakukan pemeriksaan. KY akan melakukan pendalaman kasus. Jika dalam proses pendalaman ada oknum hakim lain yang terlibat, KY pastikan akan melakukan pemeriksaan," ungkap Abhan.
Terkait sanksi, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika rapat pleno KY memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
English
Bahasa