Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Kuliah Umum Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (19/02/2026) secara hybrid. Anggota KY F. Willem Saija menyampaikan bahwa semakin besarnya kewenangan hakim dalam KUHAP membuat kehadiran KY menjadi semakin krusial dalam penegakan hukum Indonesia. Oleh karena itu, kuliah umum ini diharapkan menjadi bekal pemahaman yang utuh dan komprehensif mengenai susbtansi KUHAP terkait pelaksanaan bidang tugas pemeriksaan, pengawasan, pemantauan maupun analisis hukum di KY berjalan dengan baik dan profesional.
“Sebab penerapan substansi pasal-pasal tertentu dari KUHAP, memiliki titik singgung dengan tugas-tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” ujar Willem.
Ia juga berharap agar para pegawai KY dapat membedakan antara pelanggaran etik dan kekeliruan penerapan hukum acara, serta menilai apakah ada penyimpangan prosedur yang berdampak pada integritas hakim. Nantinya diharapkan dapat melakukan analisis laporan masyarakat secara lebih objektif dan mencegah salah tafsir terhadap putusan hakim.
“Perubahan norma acara pidana dapat memengaruhi cara hakim memutus perkara. Tanpa pemahaman KUHAP baru, petugas KY berisiko salah menilai diskresi hakim, dan menganggap inovasi prosedural sebagai pelanggaran,” ungkap Willem.
KUHAP adalah instrumen utama perlindungan hak asasi dalam proses pidana. Dengan memahami KUHAP baru, KY dapat mengawasi apakah hakim menjamin fair trial dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak asasi dalam proses peradilan.
“Peningkatkan pemahaman tersebut dapat menjaga profesionalisme dan kredibilitas lembaga. Sebagai lembaga konstitusional, KY harus responsif terhadap pembaruan hukum,” tegas Willem. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa