Mataram (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mengungkap setiap tahun KY menerima lebih dari 2500 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Abhan mengakui, masih banyak masyarakat yang masih sulit membedakan antara pelanggaran etik dan keberatan putusan, sehingga laporan yang masuk ke KY tidak dapat ditindaklanjuti.
Terkait jenis pelanggaran KEPPH, Abhan menjelaskan ada empat jenis pelanggaran KEPPH yang banyak dilakukan, yaitu: bersikap tidak profesional, suap atau gratifikasi, keberpihakan atau menunjukkan sikap yang mendukung salah satu pihak melalui gestur atau keputusan yang janggal, dan pelanggaran disiplin.
"Untuk sikap tidak profesional seperti tidak teliti dalam memeriksa berkas, melanggar hukum acara atau bersikap tidak patut di persidangan," jelas Abhan saat berdiskusi dengan hakim tingkat pertama dan banding di Pengadilan Negeri NTB, Kamis (21/5/2026).
Ia juga menyebut bahwa pelanggaran disiplin seperti hakim yang jarang masuk kantor dan terlibat perselingkuhan menjadi pelanggaran KEPPH yang banyak dilanggar hakim.
Ia juga menegaskan pentingnya hakim di wilayah NTB untuk menjaga integritas dan bersikap profesional agar dapat menghasilkan putusan berkualitas.
“Hakim adalah banteng terakhir keadilan. Outusan yang baik tidak lahir dari gedung yang megah, tetapi dari hakim yang berintegritas dan profesional. Kalau hakimnya rapuh, secanggih apapun sistemnya akan rusak,” tegas Abhan. (KY/PKY NTB/Festy)
English
Bahasa