Pimpinan KY Sambangi KY Bahas Tindak Lanjut Pemeriksaan Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/02/2026) di Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/02/2026) di Gedung KPK, Jakarta. Agenda pertemuan membahas tindak lanjut operasi tangkap tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Selain itu, pertemuan juga dilakukan untuk mempererat kolaborasi kedua lembaga dalam penanganan korupsi peradilan.

“Sekarang (KY) silaturahmi terkait tindak lanjut OTT PN Depok dalam rangka penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh KY. Komitmen KY terhadap pelanggaran transaksional itu zero tolerance, artinya tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” jelas Ketua KY Abdul Chair Ramadhan.

Kolaborasi kedua lembaga dinilai Abdul Chair penting untuk memangkas hambatan yang ada dari penegakan hukum dan etika hakim yang terjerat korupsi. KY dan KPK ke depan akan saling mendukung terhadap tugas dan fungsi yang saling beririsan untuk menuntaskan korupsi lembaga peradilan.

“KY akan terus bersama dengan KPK saling bersinergi dan berkolaborasi guna menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, serta kode etik hakim.

Jadi, tidak ada lagi persoalan terkait dengan adanya berbagai hal yang menjadi hambatan kita, karena menegakkan hukum dan etika itu harus terpadu,” ungkap Abdul Chair.

Sebagai tindak lanjut dari proses penegakan etik terhadap tersangka OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK sudah memberi lampu hijau kepada KY untuk dapat melaksanakan pemeriksaan. 

Dalam kesempatan sama, Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengapresiasi langkah KPK untuk berkolaborasi dengan KY. Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung KPK segera setelah dijadwalkan oleh KPK.

“Yang penting nanti sudah diberikan kesempatan, tinggal waktu saja untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Hal Itu sudah bagus sekali,” jelas Anggota KY Andi Muhammad Asrun.

Asrun juga menjelaskan bahwa kolaborasi KY dan KPK tidak berhenti hanya pada penanganan OTT kasus di PN Depok saja. Kolaborasi lebih progresif juga akan dibangun dalam pemanfaatan laporan masyarakat dugaan KEPPH yang KY terima kepada KPK untuk ditindaklanjuti pada ranah pidana.

“Jadi ke depan kita akan menyampaikan laporan-laporan digaan pelanggaran KEPPH yang sudah masuk ke KY supaya ditindaklanjuti dari segi pidananya. Ke depan begitu, jadi akan banyak laporan-laporan masyarakat berupa pemerasaan atau pemerintahan uang dari hakim itu akan tindak lanjuti oleh KPK," pungkas Asrun. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait