Medan (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyempatkan diri berkunjung ke kantor Redaksi Tribun Medan, Senin (16/5). Diterima oleh salah seorang Tim Redaksi Tribun Medan Nanda Batubara, Farid menyampaikan pentingnya kerja sama KY dengan media massa untuk penguatan kelembagaan KY.
Menurut Farid, jumlah laporan masyarakat yang diterima KY periode Januari s.d April 2016 berjumlah 488 laporan di mana sebanyak 54 laporan berasal dari Sumatera Utara. Berdasarkan jumlah tersebut, wilayah Sumatera Utara menempati posisi kedua setelah DKI Jakarta yang berjumlah 91 laporan. Namun, banyaknya laporan tersebut memang belum tentu diartikan bahwa banyak hakim yang melakukan pelanggaran karena belum tentu semua laporan tersebut terbukti.
Banyaknya jumlah pengaduan laporan masyarakat dari Sumatera Utara, maka penting untuk menggali kerjasama antara KY dengan media massa untuk menekan jumlah laporan pengaduan masyarakat dari Sumatera Utara.
"Peran media dan masyarakat sangat penting bagi pembangunan hukum di negeri ini. Terkait dengan KY adalah pemberian informasi terkait pelanggaran kode etik hakim. KY merasa terbantu apabila media melaporkan pihak terlapor kepada KY, meskipun belum tentu terbukti. Namun tetap kami terima sebagai kategori informasi awal dalam proses penanganan laporan masyarakat,” ujar Juru Bicara KY ini.
Oleh karena itu, dengan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki KY, lanjut Farid, maka kerja sama dengan media massa ini dapat membantu kinerja KY dalam mewujudkan peradilan bersih dan bermartabat.
"KY hanya berjumlah 200 orang ditambah penghubung di daerah. Jumlah itu masih dirasakan kurang untuk mengawasi hakim yang berjumlah 7516 orang seluruh negeri. Kami berharap media massa dan masyarakat dapat turut membantu sebagai mata dan telinga KY untuk wujudkan peradilan bersih,” pungkasnya. (KY/Adnan/Festy)
Media Massa Berperan Wujudkan Peradilan Bersih
Berita Terkait
- Penghubung KY Jateng Terima Sertifikat Elektronik Dari Menteri ATR/BPN
- CHA Muhayah: Putusan Dispensasi Kawin dan Eksekusi Anak Harus Punya Pertimbangan Kuat
- CHA Lailatul Arofah Jelaskan Status Perkawinan WNI-WNA di Luar Negeri
- Calon Hakim ad hoc HAM MA Mochammad Agus Salim: Pembuktian Jadi Permasalahan Utama dalam Kasus HAM
- Calon Hakim ad hoc HAM MA Bonifasius Nadya Arybowo: HAM Menjadi Syarat dalam Pengembangan Investasi
- Calon Hakim ad hoc HAM MA Agus Budianto: Penegakan HAM di Indonesia Terkendala Rekomendasi Komnas HAM yang Jarang Ditindaklanjuti
- CHA Eko Purwanto: Utang untuk Suap Tidak Dapat Ditagih
- CHA Mustamar: Kelemahan PTUN Terletak pada Eksekusi Putusan yang Sering Diabaikan
- CHA Hari Sugiharto: PTUN Tidak Berwenang Mengadili Kebijakan dalam Keadaan Luar Biasa
- CHA Gunawan Widjaja: Ada Kondisi Genting untuk Miliki Hukum Acara Perdata Baru