KY Terima Permohonan Pemantauan Persidangan Kasus Dugaan Pidana Korupsi Bansos Covid-19
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi virtual dari Tim Advokasi Korban Kasus Dugaan Pidana Korupsi Bansos Covid-19, Selasa (6/7).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi virtual dari Tim Advokasi Korban Kasus Dugaan Pidana Korupsi Bansos Covid-19, Selasa (6/7). Tim Advokasi yang diwakili Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Diki Anandya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ahmad Fauzi diterima oleh Anggota KY Sukma Violetta didampingi Juru Bicara KY Miko Ginting dan Tenaga Ahli KY Imran. Tim advokasi meminta KY melakukan pemantauan persidangan terkait kasus dugaan pidana korupsi bansos Covid-19.

 

Tim Advokasi Kasus Dugaan Pidana Korupsi Bansos Covid-19 yang terdiri dari berbagai LSM ini mendampingi 18 warga Jakarta dan sekitarnya yang merupakan korban atau pihak yang menderita kerugian atas korupsi bansos. 

 

"Kami berharap pemantauan dari KY selain bisa memantau hakim juga dapat memantau prosesnya. Dan kami juga berharap melalui pemantauan ini kita bisa sama-sama mendorong agar hakim tidak dapat intervensi, tekanan, dan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat," harap Isnur.

 

Anggota KY Sukma menyampaikan bahwa isu utama dari permohonan pemantauan persidangan ini adalah perkara yang menyangkut kepentingan umum dan sejak dari awal sangat menarik perhatian masyarakat.

 

“KY dalam menentukan penerimaan permohonan pemantauan memiliki kriteria, dan pada kasus ini sudah termasuk pada kriteria yang bisa dilakukan tindak lanjut pemantauan oleh KY," jelas Sukma.

 

Dalam audiensi tersebut, Sukma menegaskan bahwa KY akan tetap melakukan pemantauan pada kasus ini dengan cara yang disesuaikan dalam situasi PPKM Darurat Covid-19, yaitu secara bersurat dan tidak melakukan pemantauan secara langsung dari persidangan. Meski begitu, Sukma menjelaskan jika pematauan dengan cara seperti ini hanya terjadi pada masa pandemi darurat saja. Apabila penyebaran Covid-19 sudah dapat teratasi, maka akan ada petugas pemantau dari KY yang turun ke lapangan untuk melalukan pemantauan persidangan. (KY/Halimah/Festy)


Berita Terkait