KUHP Nasional Pembaruan Paradigma Hukum Pidana
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso dalam kuliah umum "Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Kamis (22/01/2026) di Auditorium KY dan zoom meeting.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP Nasional ini menjadi pembaruan paradigma hukum pidana yang berdampak terhadap peningkatan kualitas dan mentalitas, serta harkat martabat para aparat penegak hukum.

"Di sinilah saya kira tugas penting Komisi Yudisial atau KY dengan adanya KUHP Nasional. KY menjadi pihak yang berwenang melakukan pengawasan hakim, sehingga risiko terjadinya kesalahan penegakan hukum di tingkat pengadilan dapat dihindari,” urai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso dalam kuliah umum "Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Kamis (22/01/2026) di Auditorium KY dan zoom meeting.

Ia mengatakan ada sejumlah perbedaan KUHP lama dan baru. Antara lain tidak ada lagi istilah kejahatan dan pelanggaran karena disatukan menjadi tindak pidana. 

"Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan. Setiap Tindak Pidana selalu bersifatmelawan hukum, kecuali ada alasan pembenar," lanjut Prof. Topo.

Selain itu, Prof. Topo menjelaskan soal Pedoman Pemidanaan yang ada di Pasal 53-56, yang di antaranya berbunyi: Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

“Keberadaan KUHP baru semakin memposisikan pentingnya keberadaan KY dalam melakukan fungsi pengawasan hakim. Apalagi masyarakat masih meragukan penegakan hukum menggunakan KUHP baru ini,” tegasnya. 

Dalam akhir pembahasan, Prof. Topo mengungkap bahwa KUHP baru mengatur tiga jenis pidana: Pidana Pokok (penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial), Pidana Tambahan (pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman putusan, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat), dan Pidana Khusus (seperti pidana mati dengan masa percobaan). (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait