KY Periksa Ketua dan Wakil Ketua Nonaktif PN DepokKY Periksa Ketua dan Wakil Ketua Nonaktif PN Depok
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi dan Anggota KY Abhan melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok EKA dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok BBG, Jumat (13/3/2026) jam 08.00 WIB di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi dan Anggota KY Abhan melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok EKA dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok BBG, Jumat (13/3/2026) jam 08.00 WIB di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pemeriksaan terhadap EKA dan BBG ini sejalan dengan tugas dan wewenang KY dalam penanganan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Wakil Ketua KY Desmihardi menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari kewenangan KY untukmemastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.

"Pada hari ini, kami dari KY telah diberikan kesempatan untuk memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Depok terkait pelanggaran etik terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua," ujar Desmihardi.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam membersihkan institusi hukum dari praktik korupsi. 

"Sinergi yang positif ini tetap dipelihara dan ditingkatkan ke depan, sehingga kita bisa mampu menciptakan lembaga yang bersih dan berintegritas," tambah Desmihardi.

Anggota KY Abhan menegaskan bahwa KY tetap berada pada koridor pengawasan etika, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. "Ruang pemeriksaan kami adalah pada persoalan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, soal tindak pidana korupsi itu wilayah KPK. Nantinya, kami akan mendalami," pungkasnya. (KY/Farhan/Festy)


Berita Terkait