Indramayu (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) di Bulan Ramadhan ini kembali menyelenggarakan kegiatan Sinergitas Komisi Yudisial bersama Stakeholder Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Akademisi, Advokat, NGO, dan media pers dengan tema: "Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim Serta Pengadilan, Kamis (5/03/2026) di Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi menekankan pentingnya sinegisitas stakeholder, seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, akademisi, advokat, NGO dan media untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum dalam sistem hukum nasional.
"Kesadaran untuk menjaga kehormatan dan wibawa pengadilan ini bukan semata-mata tanggung jawab KY, tetapi diperlukan sinergisitas seluruh stakeholder," jelas Untung.
Dalam kesempatan sama, Ketua PN Indramayu Yogi Dulhadi mengungkap pengalamannya menghadapi persidangan yang mendapat tekanan publik dan membahayakan hakim, seperti kasus viral di Sintang saat menangani kasus lingkungan yang melibatkan masyarakat adat.
"Dalam menghadapi hal tersebut, hakim dituntut profesionalisme dalam menjalankan tugasnya tanpa takut. Selain itu diperlukan kesiapan dalam mengantisipasi kerawanan dalam persidangan tertentu," jelas Yogi.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Indramayu Kompol Tahir Muhiddin menjelaskan peranan kepolisian dalam melakukan pengamanan pengadilan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peranan deteksi dini melalui penggalangan dan menggerakan fungsi intelijen kepolisian di lapangan untuk meminimalisir ancaman terhadap pengadilan.
"Untuk kasus-kasus yang diperiksa di persidangan dengan tingkat atensi tinggi, polisi dapat melakukan pengamanan kepada hakim. Bahkan sampai tempat tinggal hakim tersebut. Seperti contoh dalam penanganan persidangan kasus terorisme, hakim bahkan sampai disiapkan tempat khusus dan pengawasan melekat aktivitas sehari hari selama proses persidangan berlangsung," jelas Tahir.
Senada, Fungsional Penata Kehakiman Kurniawan Desiarto menyampaikan hasil observasi KY terhadap penerapan Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020. KY melakukan observasi terhadap penerapan tata tertib umum, tata tertib persidangan, prototype gedung pengadilan, sarana prasana, alat pendukung sistem keamanan pengadilan. Anggaran dan satuan pengamanan pengadilan.
Dari hasil observasi, aspek Tata Tertib Umum, Prototype pengadilan, sarana prasana dan alat pendukung sistem keamanan menempati persentase tertinggi dalam implementasinya. Sedangkan untuk anggaran dan satuan pengamanan pengadilan menempati persentase terendah dalam pengimplementasiannya.
Ia juga menyarankan perlu ada polisi Khusus pengadilan seperti Polisi Kehutanan dan Polisi Khusus Kereta Api. (KY/istunta/Festy)
English
Bahasa