KY Undang Calon Potensial Ikuti Seleksi CHA dan ad hoc Tipikor MA
Komisi Yudisial (KY) kembali menyelenggarakan Sosialisasi dan Penjaringan "Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung Tahun 2021/2022". Kali ini kegiatan dilaksanakan di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Selasa (30/11).

Banjarmasin (Komisi Yudisial ) - Komisi Yudisial (KY) kembali menyelenggarakan Sosialisasi dan Penjaringan "Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung Tahun 2021/2022". Kali ini kegiatan dilaksanakan di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Selasa (30/11). Sosialisasi diisi oleh narasumber Anggota KY Siti Nurdjanah, dan Dekan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin Jalaluddin. Anggota KY Binziad Kadafi juga hadir untuk memberikan keynote speech. Sebelumnya Rektor UIN Antasari Banjarmasin Mujiburrahman memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Kegiatan diikuti oleh puluhan peserta yang hadir baik secara luring maupun daring.

 

Binziad Kadafi dalam sambutannya menyatakan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah “mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Kemudian melalui Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, KY juga mendapat amanah untuk  mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Meskipun kewenangan mengusulkan calon hakim ad hoc di MA tersebut sempat mengalami judicial review, namun Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 92/PUU-XVIII/2020, menyatakan kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA adalah konstitusional, sehingga KY tetap dapat melanjutkan proses seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

 

“Saya kebetulan bersama bu Nurdjanah dipercayakan oleh pimpinan untuk mewakili KY selama proses judicial review. Hasil putusan ini tidak hanya karena didukung oleh pegawai KY, tapi akademisi yang ikut menyuarakan agar kewenangan ini tetap berada di KY. Saya ucapkan terima kasih untuk itu,” ujar Binziad.

 

Pada tahun ini, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial telah secara resmi mengirimkan surat No. 74/WKMA-NY/SB/11/2021 dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang pengisian kekosongan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada MA. Kemudian, untuk menindaklanjuti surat tersebut, KY membuka pengumuman penerimaan usulan CHA dan hakim ad hoc di MA sejak tanggal 22 November 2021 yang lalu dan akan ditutup pada 10 Desember 2021 mendatang. Adapun pendaftaran usulan dilakukan secara online melalui situs www. rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

 

“Sampai dengan tanggal 29 November 2021 kemarin, berdasarkan database rekrutmen.komisiyudisial.go.id, terdapat 84 CHA yang mengisi pendaftaran online, dan 5 calon sudah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas. Sementara itu untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, terdapat 39 calon yang sedang dalam proses, sedangkan 2 calon lainnya telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas,” beber Binziad.

 

Dalam kerja sama mewujudkan peradilan yang agung, MA sangat membutuhkan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang kompeten yang mampu dan memiliki kesiapan untuk menyelesaikan perkara tingkat MA sesuai dengan mekanisme yang ada di MA. KY sebagai lembaga penyeleksi akan memperhatikan kebutuhan MA tersebut.

 

“Oleh karena itu, KY mengharapkan calon-calon potensial yang kompeten dan berintegritas dapat berpartisipasi untuk mengikuti seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tahun 2021 ini. Selain itu, pada kegiatan ini KY juga berharap mendapatkan masukan berupa evaluasi, saran atau rekomendasi untuk penyempurnaan proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dilaksanakan,” pungkas Binziad. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait