Solo (Komisi Yudisial) - Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025). Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menurunkan tim pemantauan sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain perkara dugaan ijazah palsu, KY juga berinisiatif melakukan pemantauan persidangan mobil esemka.
Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, terhadap dua perkara tersebut Tim Pemantaun KY berinisiatif melakukan pemantauan persidangan karena dua kasus tersebut menarik perhatian publik.
“Insyaallah akan terus dilakukan pemantauan persidangan baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Joko saat dihubungi terpisah, Jumat (25/4).
Menurut Joko, pemantauan persidangan merupakan bagian dari tugas KY sebagaimana yang diamanatkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 ayat 1 huruf a.
“Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim,” urai Joko.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan, KY juga ingin memastikan persidangan yang menjadi perhatian publik ini dapat berjalan sesuai jalurnya. Dengan begitu, hakim yang bersidang dapat menerapkan prinsip-prinsip KEPPH dalam memutus perkara.
“Tujuan dari kegiatan pemantauan ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,“ ujar Joko.
Joko berharap, dengan kegiatan pemantauan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi.
“KY berharap dengan pemantauan persidangan yang dilakukan KY dapat mewujudkan akuntabilitas lembaga peradilan, di mana dengan kegiatan pemantauan dapat mendorong penegakan hukum yang konsisten dan adil,” pungkas Joko.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengapresiasi kehadiran KY. Menurutnya, kehadiran KY dapat memberikan informasi yang berimbang dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Kami sangat senang apabila KY langsung memantau persidangan yang ada. Kehadiran KY juga dapat membantu kami terkait informasi yang beredar sehingga bisa menjadi lebih berimbang,” ungkap Bambang.
Sebagai informasi, PN Surakarta sedang menangani dua perkara dimana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugatnya. Pertama perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt tentang Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi dengan nomor perkara perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. (KY/Jaya/Festy)