
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 25 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari s.d. April 2025. Usulan penjatuhan sanksi ini diputus dalam sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan apakah laporan masyarakat tersebut terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
"Rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 15 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 6 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat. Sebenarnya, ada 8 orang hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat," jelas
Anggota KY Joko Sasmito saat menggelar konferensi pers Penanganan Laporan Masyarakat Dugaan Pelanggaran KEPPH pada Januari s.d. April 2025, Selasa (20/5/2025) di Auditorium KY, Jakarta.
Kemudian, lanjut Joko, usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 9 orang hakim.
Sementara usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 4 orang hakim dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 2 orang hakim.
"Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim," ungkap Joko Sasmito.
Joko mengungkap jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan, yaitu 14 orang hakim bersikap tidak profesional, 3 orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, 3 orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan, 1 orang hakim bersikap indispliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan. (KY/Festy)