KY Inisiatif Pantau Sidang Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
KY berinisiatif melakukan pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandirian dalam mengadili dan memutus perkara

Tangerang (Komisi Yudisial) - Persidangan kasus kejahatan kesusilaan digelar secara tertutup. Hal ini karena sidang kejahatan kesusilaan menyangkut hal-hal yang bersifat privasi, sensitif, dan tidak pantas diketahui oleh publik.

Salah satu contoh persidangan tertutup adalah persidangan kasus dugaan pencabulan anak oleh pemilik yayasan berinisial S dan dua pengasuh panti asuhan berinisial YB dan YS di Tangerang. Belasan anak penghuni panti asuhan di Tangerang diduga menjadi korban pencabulan.

KY berinisiatif melakukan pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandirian dalam mengadili dan memutus perkara ini.

"Sejak kasus ini muncul langsung menarik perhatian publik, sehingga KY berinisiatif untuk melakukan pemantauan persidangan. KY akan fokus pada etika majelis hakim yang memeriksa perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," jelas Anggota KY Joko Sasmito.

Salah satu kendala pemantauan persidangan asusila adalah sifat persidangan yang bersifat tertutup. Namun, karena KY menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan  pemantauan terhadap perilaku hakim, Pimpinan MA telah memberikan surat balasan bahwa tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan baik yang secara terbuka maupun secara tertutup.

"Dukungan Pimpinan MA ini adalah wujud sinergi antarlembaga dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan dan integritas hakim. Pemantauan baik secara terbuka atau tertutup dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan, serta memastikan hakim sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH," tambah Joko.

Sekadar informasi, setelah sidang perdana kasus dugaan pencabulan di salah satu panti asuhan di Tangerang digelar pada Senin, 28 April 2025, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 26 Mei 2025 secara tertutup. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KY/Festy)


Berita Terkait