Tahap Seleksi Administrasi Hanya Memeriksa Dokumen, Bukan Integritas CHA
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in bersama mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo dalam rangka audiensi pada Kamis (22/05/2025).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Proses seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025 terus dilaksanakan oleh Komisi Yudisial. Para calon akan menjalani serangkaian tahapan, yaitu administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian hingga wawancara.

"Namun, saat hasil seleksi administrasi diumumkan, publik sempat mempertanyakan hasil tersebut. Padahal, tahap administrasi hanya memeriksa persyaratan dokumen. Jadi, kalau ada yang protes kenapa calon hakim agung yang kontroversi diloloskan, ya karena masih dalam tahap pemeriksaan berkas, belum menelusuri rekam jejak," ujar Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in tersebut menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo. Ratusan mahasiswa diterima di Auditorium KY dalam rangka audiensi pada Kamis (22/05/2025).

Juma’in juga menegaskan, masukan masyarakat terkait integritas juga akan menjadi penentuan kelulusan.

Salah satu mahasiswa juga menanyakan perbedaan seleksi calon hakim agung dan hakim konstitusi. Juma’in menjelaskan bahwa jelas terdapat perbedaan besar dalam proses rekrutmen keduanya. Seleksi calon hakim agung merupakan seleksi terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat rekrutmen. Sedangkan hakim konstitusi terdiri dari perwakilan legislatif (DPR), eksekutif (presiden/pemerintah), dan yudikatif (Mahkamah Agung) sehingga proses seleksinya berbeda.

“Jadi proses rekrutmen dan pemberhentian hakim konstitusi tergantung dari ketiga lembaga yang memilih. Sedangkan hakim agung untuk memberhentikannya harus melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait