KY Pantau Sidang Tertutup Dugaan Kasus Asusila Anggota DPRD Depok
Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) kembali menggelar sidang tertutup dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok berinisial RK, Senin (23/6/2025) di PN Depok, Jawa Barat.

Depok (Komisi Yudisial) - Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) kembali menggelar sidang tertutup dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok berinisial RK, Senin (23/6/2025) di PN Depok, Jawa Barat. Agenda sidang adalah penyampaian nota keberatan atas dakwaan. 

Sidang dilaksanakan tertutup, kecuali nanti saat pembacaan putusan, karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya. Hal ini sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang mengatur tentang asas persidangan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. 

Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menjelaskan, meski sidang tertutup, tetapi KY menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim, terlebih kasus ini menarik perhatian publik.

KY juga telah menerima surat balasan dari Pimpinan MA bahwa tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang secara terbuka maupun secara tertutup.

"Perkara yang berkaitan dengan kesusilaan, seperti kasus pemerkosaan atau perzinahan, maka disidangkan secara tertutup untuk melindungi privasi korban dan menjaga kesusilaan. Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif melakukan pemantauan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur oleh Anggota DPRD Depok ini. Pemantauan dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan, serta memastikan hakim sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH," tambah Joko.

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan mengapresiasi KY karena telah melaksanakan pemantauan persidangan di PN Depok. Kehadiran KY di pengadilan, jelas Bambang, dimaknai dalam rangka menjaga marwah hakim.

"Kami berharap KY tidak hanya memantau jalannya persidangan, tetapi dapat memotret PN Depok secara utuh, baik sarpras persidangan maupun bagaimana hakim berusaha menjaga integritasnya. Kami juga berharap publik paham bahwa sidang tertutup karena hakim menegakkan hukum acara," pungkas Bambang. (KY/Festy)


Berita Terkait