Kenaikan Gaji adalah Salah Satu Aspek Menjaga Integritas Hakim
Koordinator Penghubung KY Jawa Timur Dizar Al Farizi saat menjadi narasumber di JTV dalam dialog Hukum di Tengah Kita, Selasa, (17/6/2025).

Surabaya (Komisi Yudisial) - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen. KY menilai kebijakan tersebut merupakan bukti perhatian negara terhadap para hakim sebagai salah satu pilar penegak hukum.

"Kenaikan gaji hakim juga merupakan salah satu aspek untuk menjaga integritas hakim, sementara aspek-aspek lainnya juga semestinya turut diperhatikan," jelas Koordinator Penghubung KY Jawa Timur Dizar Al Farizi saat menjadi narasumber di JTV dalam dialog Hukum di Tengah Kita, Selasa, (17/6/2025).

Ia menambahkan, untuk mewujudkan peradilan bersih maka perlu peran dari aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, advokat maupun masyarakat pencari keadilan. "Untuk itu, kultur hukum yang baik perlu ditumbuh kembangkan," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Sekrertaris DPC Peradi Surabaya Zamroni menjelaskan, kenaikan gaji hakim merupakan sesuatu yang layak. Mengingat hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, maka mempunyai tugas berat untuk menciptakan keadilan melalui putusannya. 

"Akan tetapi, kenaikan gaji ini harus disertai juga dengan kenaikan integritas hakim," terangnya.

Sementara itu, Dosen FH Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana menyoroti putusan pengadilan pasca kenaikan gaji hakim. Semangat pemberantasan korupsi makin meredup dengan adanya indikasi tren vonis putusan kasus korupsi yang makin menurun hukumannya. Apalagi ditambah adanya hakim yang juga ditangkap karena terlibat suap atau korupsi. 

"Dengan adanya kenaikan gaji hakim, institusi Mahkamah Agung harus mampu membuktikan bahwa kualitas putusan khususnya dalam kasus korupsi juga turut meningkat," pungkasnya. (KY/PKY Jatim/Festy)


Berita Terkait