Penguatan Tugas dan Fungsi KY Perlu Diperjuangkan melalui Revisi UU KY
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi alam Rapat Kerja KY 2026, Rabu (4/2/2026) di Kuningan, Jawa Barat.

Kuningan (Komisi Yudisial) – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menekankan pentingnya penguatan tugas dan fungsi KY melalui Revisi Undang-Undang KY. Menurutnya, Pasal 24B menjelaskan bahwa KY diberikan kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, dalam turunan UU, KY hanya diberikan fungsi pengawasan. Sedangkan fungsi pengawasan berhubungan dengan fungsi pengawasan lain oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Penguatan tugas dan fungsi KY dapat diperjuangkan melalui revisi UU KY. Selain itu harus dibahas juga dalam Rancangan UU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di DPR. Perlindungan terhadap hakim, jaminan rekrutmen, promosi, rotasi, dan mutasi ada diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Namun, kita lihat ada klausul yang terselip dan jika ditafsirkan akan mereduksi kewenangan KY. Oleh karena itu, maka perlu kita pantau,” ujar Desmihardi dalam Rapat Kerja KY 2026, Rabu (4/2/2026) di Kuningan, Jawa Barat.

Desmihardi mengatakan, dari sisi substansi, KY berharap penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi KY di dalam RUU Jabatan Hakim dilakukan secara berimbang. 

"Tidak mereduksi kewenangan lembaga lain dalam hal pengawasan. KY berharap RUU Jabatan Hakim yang tengah dibahas sekarang ini tidak mereduksi kewenangan KY dalam hal pengawasan yang telah diberikan oleh pasal 24b UUD 1945," tegas Desmihardi.

Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan menyampaikan ada 6 isu strategis yang ingin dicapai pengawasan hakim, yaitu percepatan penanganan laporan masyarakat, revisi peraturan penanganan laporan masyarakat, kebijakan penganggaran standar biaya khusus lainnya, kolaborasi eksternal, sarana prasarana, dan audit kinerja.

“Kami Juga sedang mengupayakan dan menuntaskan laporan masyarakat yang sedang berproses sebelum tahun 2026 dalam waktu 3 bulan. Saat ini telah tercatat telah terselesaikan 57 laporan dalam sidang pleno,” pungkas Abhan. 

Menambahkan apa yang disampaikan Abhan, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan F. Willem Saija menegaskan pentingnya perbaikan standard operating procedure (SOP) penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, jika proses penanganan laporan masyarakat cukup panjang, berdampak juga kepada pihak dalam laporan.

"Karena mungkin pelapor sudah meninggal, atau sudah berdamai dengan terlapor, sehingga kita perlu evaluasi dan penting adanya perbaikan SOP pelayanan pengaduan. Jika ini tidak kita ubah, seperti terlalu banyak waktu terbuang,” ungkap Willem.

Willem juga mengusulkan perlunya dibuat template putusan etik KY yang berbeda dengan putusan hukum. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara KY dan MA soal pemeriksaan sehingga tidak terjadi tumpang tindih. 

"Langkah paling tepat, saat melakukan pemeriksaan, maka kita tembuskan ke Bawas MA. Begitu juga Bawas MA, maka perlu menembuskan juga ke KY agar dapat dimonitor," tegas Willem. (KY/Noer/Festy) 

 


Berita Terkait