Semarang (Komis Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan terhadap persidangan perkara Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (18/2/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemantauan persidangan ini untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku serta berpedoman pada standar etika dan integritas peradilan.
Dalam keterangannya, Asisten Penghubung KY Jateng Siti Aliffah menegaskan bahwa pengawasan etik merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
“Pemantauan ini merupakan bagian dari mekanisme _checks and balances_ dalam sistem peradilan. KY hadir untuk memastikan bahwa setiap proses persidangan berlangsung dalam koridor hukum dan etika. Kami tidak memasuki wilayah teknis yudisial, melainkan memastikan bahwa sikap dan perilaku hakim tetap sejalan dengan prinsip integritas, independensi, dan profesionalitas,” ujar Siti.
Selama persidangan berlangsung, tim melakukan pencermatan terhadap aspek prosedural dan etik, termasuk sikap, independensi, imparsialitas, serta profesionalitas majelis hakim dalam memimpin dan mengendalikan jalannya sidang. Fokus pemantauan diarahkan pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai rambu etik yang menjadi landasan moral dan profesional bagi setiap hakim dalam menjalankan kewenangannya.
"Pemantauan bersifat preventif guna mencegah terjadinya perbuatan yang berpotensi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Upaya ini juga merupakan bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum," pungkas Siti. (KY/PKY Jateng/Festy)
English
Bahasa