FMN Cabang Kupang Minta Penghubung KY NTT Kawal Kasus Erasmus Frans Mandato
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang di Kantor Penghubung KY NTT, Kamis (18/4/2026).

Kupang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang di Kantor Penghubung KY NTT, Kamis (18/4/2026). Kedatangan FMN Cabang Kupang ini meminta agar Penghubung KY NTT mengawal kasus yang melibatkan aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato.

Kasus yang menarik perhatian publik ini bermula dari unggahan terdakwa di media sosial Facebook pada 24 Januari 2025. Unggahan tersebut berisi informasi mengenai penutupan akses jalan oleh PT Bo’a Development di kawasan Pantai Wisata Bo’a, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat. Saat ini, Erasmus Frans Mandato sedang menjalani sidang di PN Rote Ndao dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melaui ITE terhadap PT Boa Sejahtera. 

Ketua FMN Cabang Kupang Ama Makin berharap agar Penghubung KY NTT dapat terus mengawal kelanjutan  jalannya perkara ini. Mereka berharap agar putusan akhir dari perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat Boa. 

"Kami dari  FMN juga mengapresiasi Penghubung KY NTT yang beberapa kali sudah hadir di Rote Ndao untuk mengawal persidangan perkara ini. Kami  berharap Penghubung KY NTT bisa turun langsung lagi untukmemantau persidangan sampai pada pembacaan putusan," harap Ama Makin.

Koordinator Penghubung KY NTT Hendrikus Ara menyampaikan apresiasi terhadap FMN yang konsisten berjuang mengawal kasus ini. Hendrikus juga menjelaskan bahwa Penghubung KY NTT sudah tiga kali hadir secara langsung memantau persidangam perkara tersebut di PN  Rote Ndao. 

“KY menaruh atensi terhadap perkara ini karena memang mendapat sorotan yang luas dari publik, sehingga Penghubung KY NTT telah melakukan inisiatif pemantauan secara langsung. Penghubung KY NTT tentu konsisten mengawal perkara ini dan juga  berharap agar putusan perkara dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemaanfaatan sesuai fakta persidangan," jelas Hendrikus.

Lebih lanjut, ia juga mengajak para pihak dan masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di pengadilan. "Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi  agar putusan perkara ini lahir secara objektif dan imparsial," harap Hendrikus. (KY/PKY NTT/Festy)


Berita Terkait