CHA Bambang Myanto: Beberkan Proses Mutasi dan Promosi Hakim di Badilum
Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana kedua adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto, Senin (3/8/2026) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana kedua adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto, Senin (3/8/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Bambang Myanto membeberkan proses mutasi dan promosi di Badilum MA agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Menurutnya, MA sejak awal telah menerapkan pola mutasi dan promosi dengan menetapkan syarat-syarat tertenti. Di bawah kepemimpinannnya, Ditjen Badilum MA telah membuat sistem di mana bisa diketahui ranking, integritas, prestasi, track record, serta jenjang jabatan pada masing-masing hakim. 

“Sehingga ketika dalam penetapan TPM (Tim Promosi dan Mutasi), kita susun berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah kita tetapkan,” ungkap Bambang. 

Ketika sudah masuk dalam TPM, maka akan ada pendapat atau usulan untuk promosi atau mutasi hakim tertentu. Ketika dari pola dan data tidak terpenuhi, maka siapapun yang mengusulkan, tidak bisa dipenuhi. Pimpinan MA juga akan mematuhi rekomendasi dari Badilum, mempersilahkan hakim tersebut mengikuti proses berikutnya.

“Jika etika dari pola dan standar memenuhi usulan, maka Ketua MA akan meminta garansi pribadi dari yang bersangkutan. Ini juga ketika ditawarkan rata-rata tidak berani, sehingga saya terjaga dengan pola ini," beber Bambang.

Bambang tidak menginginkan jabatan  diembannya dipergunakan untuk memperjuangkan kepentingan kelurga, termasuk untuk istri dan keponakannya.

“Hal itu untuk membuktikan saya punya komitmen teguh, bahwa promosi dan mutasi berdasarkan data, bukan berdasarkan kepentingan keluarga,” pungkas Bambang. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait