Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana keempat adalah Pengadilan Tinggi Makassar Nirwana, Senin (3/8/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Nirwana ditanya soal penyelesaian perkara kekerasan seksual berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Saat ini marak penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif (MKR), yaitu proses penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai perdamaian serta pemulihan keadaan.
“Namun, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) adalah tindak pidana yang merupakan tindak pidana yang menyerang tubuh, baik fisik maupun psikis dari korban. Itulah sebabnya dalam penyelesaian perkara ini, tidak dibenarkan adanya penyelesaian di luar proses hukum,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nirwana.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di mana menentukan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak yang ditentukan dalam UU.
Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual tertutup kesempatan untuk melakukan _restorative justice_. Negara harus hadir berdasarkan UU untuk melindungi korban tindak pidana kekerasan seksual, dimana korban dapat mengalami trauma berkepanjangan, sehingga harus ada hak yang diberikan kepadanya yang dikenal dengan istilah restitusi.
“Bagaimana pun tindak pidana kekerasan seksual harus kita pahami dampaknya sangat luas. Bukan hanya berdampak secara sementara, bahkan di masa depan korban dapat merasa terancam. Apabila diselesaikan dengan restorative justice, bisa disalahgunakan,” ujar Nirwana.
Contoh seseorang yang awalnya berpacaran, ternyata terjadi tindak pidana kekerasan seksual dalam hubungan tersebut. Tindak pidana kekerasan seksual ini bisa terjadi karena adanya relasi kuasa. Bisa juga pelaku pura-pura ingin berdamai dengan alasan mau mengawini. Padahal itu hanya kedok agar kasusnya tidak dilanjutkan, sehingga harus diantispasi agar jangan terjadi viktimisasi terhadap korban.
“Itu yang harus kita pahami agar dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual negara hadir dengan aturan-aturannya. Di mana di sana ada hak korban, hak restitusi. Dalam UU TPKS, pidana yang diancam penjara 4 tahun ke atas, wajib menghitung restitusi terhadap korban,” pungkas Nirwana. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa