KY Pantau Sidang Praperadilan Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Pekalongan
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang sidang praperadilan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Pekalongan berinisial AH, Kamis (27/8/2026) dan Jumat (28/8/2026). Agenda sidang adalah penyampaian replik-duplik dan pembuktian.

Pekalongan (Komisi Yudisial) - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang sidang praperadilan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan   pimpinan pondok pesantren di Pekalongan berinisial AH, Kamis (27/8/2026) dan Jumat (28/8/2026). Agenda sidang adalah penyampaian replik-duplik dan pembuktian. 

Praperadilan diajukan oleh AH sebagai pemohon kepada Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota selaku termohon. Sebelumnya, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta pasal berlapis UU Perlindungan Anak karena sebagian besar korban diduga berada di bawah umur.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menjelaskan, KY berinisiatif turun langsung karena perkara ini menjadi sorotan publik dan sempat viral di media sosial, meski belum ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

“Saya berharap pelaksanaan  persidangan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya hambatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Selain itu, saya juga berharap selama proses  persidangan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga seluruh rangkaian  persidangan dapat terlaksana secara profesional, objektif, dan berintegritas,” tegas Abhan.

Lanjut Abhan, pemantauan dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan, serta memastikan hakim sesuai  KEPPH. 

Ketua PN Pekalongan Agus Maksum Mulyohadi menyambut baik pemantauan KY. Ia berharap, pemantauan dilakukan secara menyeluruh mengikuti seluruh tahapan sidang, bukan hanya saat pembacaan putusan. Menurutnya, penyelenggaraan sidang dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku dengan menjaga independensi hakim. 

"Kami dari PN Pekalongan sangat berterima kasih sekali kepada KY atas atensinya datang ke kami untuk mengawasi, mengamati proses persidangan praperadilan,” pungkas Agus.(KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait