Ketua KY Tegaskan Posisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan saat menyampaikan keynote speech dalam Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026).

Solo (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan posisi tersebut penting dan strategis untuk memastikan terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.

"Namun, nomenklatur KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman belum pernah ada, sehingga perlu ada kesamaan persepsi bagaimana KY ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya," buka Ketua KY Abdul Chair Ramadhan saat menyampaikan keynote speech dalam Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026).

Menurut Abdul Chair, pengawasan oleh KY merupakan penyempurna guna terwujudnya peradilan yang bersih. "Hal ini sesuai dengan kaidah, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajibun. Artinya, sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib," jelas Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan.

Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, KY tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung (MA) sebagai prinsipal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element. Kedudukan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman perlu diakomodasi secara lebih tegas dalam Revisi Kedua Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY). Pengaturan tersebut penting agar posisi, kewenangan, dan peran KY dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dapat berjalan secara optimal.

"Keberadaan KY diperlukan guna penerapan hukum dan keadilan. Hal itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim (personal independence). Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, maka independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Di sini berlaku kaedah, “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih”, maknanya adalah menghindar dari kemungkaran harus didahulukan daripada mengambil kemashlahatan," pungkas Abdul Chair. (KY/Festy)


Berita Terkait