Optimalisasi Peran Penghubung KY Papua, Gandeng Perempuan dan Pemuda Jaga Integritas Hakim
Edukasi publik yang melibatkan Forum Pasar Mama Papua (FPMP), serta perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Islam (OKPI) se-Kota Jayapura, Rabu (30/9/2026), di Kantor Penghubung KY Papua.

Jayapura (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua terus mengoptimalkan perannya dalam menjaga integritas hakim dengan memperkuat sinergi bersama masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi publik yang melibatkan Forum Pasar Mama Papua (FPMP), serta perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Islam (OKPI) se-Kota Jayapura, Rabu (30/9/2026), di Kantor Penghubung KY Papua.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Penghubung KY Papua Methodius Kossay memperkenalkan peran Penghubung KY sebagai perpanjangan tangan KY di daerah, khususnya dalam menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan dimulai dari penerimaan laporan masyarakat, baik perseorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah. Selanjutnya, laporan tersebut diverifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh KY di tingkat pusat.

“Penghubung KY Papua hadir dan dibentuk pada 2022 karena keresahan atas proses peradilan di Papua. Tugas pertama Penghubung adalah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran KEPPH. Selanjutnya, dilakukan verifikasi atas laporan tersebut dan penanganan langsung oleh KY di pusat,” jelas Kossay.

Lebih lanjut, praktisi hukum Emilia Stenny Lawalata memberikan penguatan mengenai pentingnya masyarakat memanfaatkan keberadaan Penghubung KY Papua ketika menghadapi persoalan dalam proses peradilan. Ia mengingatkan bahwa proses peradilan yang panjang dan melelahkan tidak boleh menghalangi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim.

“Kadang hakim ada salah ucap kata-kata, kadang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di dalam persidangan, tetapi itu bukan alasan karena hakim punya kode etik. Jadi, seumpama mama-mama ini ada masalah di pengadilan lalu pakai pengacara ke sana, tetapi hakim masih bagaimana-bagaimana, langsung ke KY saja. Datang langsung ke sini,” tegas Lawalata.

Melalui kegiatan ini, Penghubung KY Papua tidak hanya memperkenalkan peran dan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif perempuan dan pemuda dalam mengawal integritas hakim. Sinergi dengan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perilaku hakim sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (KY/PKY Papua/Festy)


Berita Terkait