Bandar Lampung (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna mendukung terwujudnya peradilan yang bersih dan independen. Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi yang digelar pada Senin (28/9/2026) di Kantor Kejati Lampung. Pertemuan ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi tugas, fungsi, dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta membahas peluang kolaborasi dalam pemantauan persidangan.
Koordinator Penghubung KY Lampung Indra Firsada menjelaskan, audiensi tersebut bertujuan membangun dan memperkuat sinergi antarlembaga, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas KY memantau persidangan.
“Agar peran dan fungsi KY dapat dilaksanakan dengan efektif, maka KY membutuhkan dukungan dari semua lembaga dan elemen masyarakat, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung yang tugasnya bersentuhan langsung dengan pengadilan. Dengan adanya audiensi ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang kuat antarlembaga,” ungkap Indra.
Wakil Kepala Kejati Lampung Tjakra Suyana Eka Putra menyambut baik kehadiran Penghubung KY Lampung. Ia menyatakan kesediaannya untuk menyosialisasikan tugas dan kewenangan KY kepada jajaran kejaksaan di Provinsi Lampung.
Menurutnya, keberadaan Penghubung KY Lampung juga diharapkan dapat membantu Kejaksaan dalam melakukan pemantauan persidangan terhadap perkara yang menarik perhatian publik dan ditangani oleh Kejati Lampung.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan antara KY dan Kejaksaan dalam mendukung pengawasan peradilan serta mewujudkan proses peradilan yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan. (KY/PKY Lampung/Festy)
English
Bahasa