Balikpapan (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan persidangan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Kopka S di Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Selasa (6/10/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh penuntut umum militer (oditur).
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.
Asisten Penghubung KY Kaltim Abd.Ghofur menegaskan bahwa kehadiran Penghubung KY Kaltim di ruang sidang merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat integritas lembaga peradilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Perkara sengketa lahan selalu menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap tahapan persidangan harus berlangsung secara profesional, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil. Kehadiran Penghubung KY Kaltim melalui pemantauan persidangan bukan untuk mengintervensi kewenangan hakim, melainkan memastikan nilai-nilai etika kehakiman senantiasa terjaga sehingga marwah peradilan tetap terpelihara," ujar Ghofur.
Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim dapat menjalankan tugas konstitusionalnya secara independen, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun pengaruh pihak mana pun.
"Kami berharap majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara cermat, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan yang lahir dari proses peradilan yang berintegritas akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak keadilan," tambahnya.
Ia juga berharap, pemantauan tersebut dapat mendorong terwujudnya proses peradilan yang independen, berintegritas, transparan, dan akuntabel sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pencari keadilan. (KY/PKY Kaltim/Festy)
English
Bahasa