KY Dorong Pengadilan Ramah Pantau untuk Perkuat Pemantauan Persidangan
Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY Ariefa Nursyamsiah menyampaikan hal tersebut dalam Focused Group Discussion (FGD) Pemantauan Persidangan bertajuk “Rintisan Pengadilan Ramah Pantau” di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026).

Palembang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mendorong pengembangan konsep Pengadilan Ramah Pantau untuk meningkatkan efektivitas pemantauan persidangan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan peradilan. Konsep ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses dan dukungan fasilitas bagi KY dalam menjalankan tugas pemantauan di pengadilan.

Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY Ariefa Nursyamsiah menyampaikan hal tersebut dalam Focused Group Discussion (FGD) Pemantauan Persidangan bertajuk “Rintisan Pengadilan Ramah Pantau” di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026).

Ariefa mengatakan, pengadilan yang ramah terhadap pemantauan diperlukan agar KY dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan akses dan posisi yang memadai bagi tim KY untuk mengamati jalannya persidangan.

Menurutnya, kondisi di setiap pengadilan belum seragam, termasuk dalam hal akses pemantauan dan perekaman persidangan. Karena itu, KY mendorong pengembangan konsep Pengadilan Ramah Pantau sebagai upaya menciptakan mekanisme pemantauan yang lebih tertib dan profesional.

“Kami mendorong pengadilan ramah pantau, inilah tempat KY untuk memantau,” ujar Ariefa.

Dalam praktiknya, KY masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan, mulai dari akses masuk ke pengadilan hingga ketersediaan posisi yang memungkinkan tim mengamati dan mencatat jalannya persidangan dengan baik.

Ariefa menambahkan, konsep Pengadilan Ramah Pantau idealnya mencakup dukungan administratif dan penyediaan fasilitas di ruang sidang. Lebih lanjut, Ariefa menekankan pentingnya masukan masyarakat dalam menyempurnakan konsep tersebut. Keterlibatan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperkuat pemantauan persidangan, terutama ketika KY menghadapi keterbatasan sumber daya.

Dalam FGD tersebut, KY menghimpun masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan melalui delapan pertanyaan. Pembahasan mencakup manfaat pemantauan bagi pencari keadilan, definisi dan bentuk ideal Pengadilan Ramah Pantau, perubahan yang diharapkan, serta posisi tim KY di ruang sidang. Selain itu, dibahas pula aspek informasi, akses, komunikasi, koordinasi, sarana, dan kemudahan memasuki ruang persidangan. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait