Banjarmasin (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan persidangan gugatan terkait pemadaman listrik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (8/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan bukti surat dari para pihak.
Gugatan diajukan oleh Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (GM PLN UID Kalselteng). Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan faktual berupa pemadaman tenaga listrik secara berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026.
Pemantauan persidangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Asisten Penghubung KY Kalsel Muhammad Arief menjelaskan, kehadiran Penghubung KY Kalsel di ruang sidang merupakan salah satu upaya untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pemantauan ini dilakukan mengingat perkara tersebut menyita perhatian publik dan mendapat pemberitaan luas dari media lokal maupun nasional.
“Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, kehadiran Penghubung KY Kalsel bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran KEPPH serta mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara adil bagi semua pihak yang berperkara,” ujar Arief.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa pemantauan persidangan bukan bertujuan mengintervensi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sebaliknya, pemantauan dilakukan untuk mendukung terwujudnya proses peradilan yang adil sekaligus memastikan perilaku hakim tetap sesuai dengan ketentuan KEPPH.
Melalui pemantauan ini, KY berupaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim tanpa mencampuri independensi hakim dalam menangani perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga. (KY/PKY Kalsel/Festy)
English
Bahasa