KY Imbau Masyarakat Hormati Putusan Hakim
Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, Farid Wajdi

Jakarta (Komisi Yudisial) - Merespon perkembangan terkini mengenai Putusan Pengadilan Negeri Palembang no. 24/Pdt.G/2015/PN.PLG mengenai perkara perbuatan melawan hukum perusakan lingkungan, Komisi Yudisial (KY) mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk melihat persoalan secara utuh dan tidak bersikap reaktif terhadap pemberitaan yang mengemuka.
 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KY sementara Farid Wajdi saat wawancara dengan media di kantor KY, Jakarta, Selasa (06/01).
 
Menurut Farid, masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak reaktif, sehingga tetap menjaga martabat hakim dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
 
"Masyarakat harus punya perspektif bahwa ada proses peradilan yang dihormati, putusan hakim harus dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan," ujar Farid.
 
Farid berharap, hakim memiliki dimensi hukum lingkungan yang sangat jelas, sehingga pemberlakuan asas-asas hukum lingkungan maupun keberpihakan kepada alam menjadi wajar untuk dijadikan pegangan.
 
"Selain proses hukum, hakim juga harus mempunyai sensitivitas dan keberpihakan kepada lingkungan," harap Juru Bicara KY ini.
 
Farid menambahkan, masyarakat juga harus berperan aktif membantu KY memberikan informasi apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 
 
"Konstribusi masyarakat sangat penting untuk melaporkan kepada KY kalau ada dugaan pelanggaran KEPPH," tutup Farid. (KY/Jaya)

Berita Terkait