Urgensi Pembenahan Sistem Administrasi Persidangan dalam RUU JH
seminar nasional Eksistensi dan Implementasi Hakim sebagai Pejabat Negara, Kamis (25/8) di Gedung FH UAJY, Yogyakart

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) menggelar seminar nasional Eksistensi dan Implementasi Hakim sebagai Pejabat Negara, Kamis (25/8) di Gedung FH UAJY, Yogyakarta. Pembahasan sistem administrasi persidangan menjadi sorotan khusus yang perlu segera dibenahi.
 
Plt Kepala Biro Umum Roejito yang  membuka seminar nasional ini berharap, output dari kegiatan ini dapat mengkritisi perumusan RUU JH di DPR.Hasil seminar nasional diharapkan menjadi bahan kajian dan masukan terkait perumusan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH). 
 
Ketua Pengadilan Negeri Sleman Andreas Purwanto Setiadi yang menjadi salah satu pembicara menjelaskan, hakim adalah pejabat negara. namun untuk wistem rekrutmen, hak keuangan dan fasilitasnya masih diatur dalam undang-undang PNS. 
 
"Seharusnya dalam RUU JH, hal itu perlu diatur dan dimuat secara juridis dan de jure. Dari sisi kedudukan dan fasilitasnya, hakim mendapatkan privilege tersebut," ujarnya.
 
Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Suparman Marzuki menyoroti soal sistem administrasi persidangan yang berkorelasi pada implementasi penyatuatapan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, implementasi hal tersebut masih jauh dari harapan yang dibayangkan sebelumnya.
 
“Penyatuatapan ini masih belum maksimal dalam implementasinya.Hal itu perlu diikuti juga proses yang berada di bawahnya, seperti sistem administrasi persidangan,” terang Suparman.
 
Persoalan administrasi persidangan hal remeh, tapi merupakan hal penting. Hal itu merupakan cerminan profesionalitas dari pengadilan itu sendiri. 
 
Karenanya, lanjut Suparman, perlu ada desain khusus yang mengatur tata cara administrasi persidangan yang baik. Wacana ini memang tidak diatur dalam RUU JH saat ini. Tetapi hal itu penting dipikirkan.
 
“Mungkin di tahap awal akan sulit untuk mewujudkan desain administrasi persidangan. Tapi yakinlah kelak akan menuai hasil sistem persidangan yang baik untuk hal yang kita kerjakan saat ini," harap Ketua KY Periode 2013-2015 ini.
 
Seminar nasional ini diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, hakim, jaksa, polisi, perwakilan dari Pukat UGM, ICM dan Peradi. Hadir sebagai pembicara lainnya adalah Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo, Panmud Perdata Mahkamah Agung Pri Pambudi Teguh, dan Dosen FH Atmajaya Al Wisnubroto.(KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait