KY Kembali Usulkan Tiga Sidang MKH kepada MA
KY telah melaksanakan 45 kali sidang MKH. Kasus penyuapan masih mendominasi penyebab seorang hakim diajukan ke MKH. Kemudian diikuti kasus perselingkuhan dan indisipliner.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sejak pertama kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar di tahun 2009 hingga Agustus 2016, KY telah melaksanakan 45 kali sidang MKH. Kasus penyuapan masih mendominasi penyebab seorang hakim diajukan ke MKH. Kemudian diikuti kasus perselingkuhan dan indisipliner.
 
“Dari keseluruhan MKH yang digelar, kasus penyuapan dan perselingkuhan mendominasi pelanggaran KEPPH. Adapun rincian posisi kasus tersebut adalah penyuapan (42,2%), perselingkuhan (28,9%), indisipliner (11,1%), narkoba (6,7%), memainkan putusan (4,4%), dan lainnya (6,7%),” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menggelar konferensi pers Penanganan Laporan Masyarakat Caturwulan II Tahun 2016, Rabu (14/9) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
“Sejak tahun 2014, perselingkuhan menjadi tren dalam sidang MKH. Walaupun belum disimpulkan, kami masih mencari korelasi adakah hubungan peningkatan kasus perselingkuhan tiga tahun terakhir ini, dengan kenaikan tunjangan hakim sejak tahun 2013. Kami masih mengkaji, namun itulah angka (fakta) yang ada saat ini,” ungkap Farid.
 
Khusus pada periode Januari s.d. 31 Agustus 2016, lanjut Farid, KY sudah melaksanakan sidang MKH pada 13 April 2016 sebanyak 1 kali karena kasus menerima uang. Hakim terlapor dijatuhi pemberhentian dengan hormat.
 
“KY juga telah mengusulkan kembali kepada MA bahwa terdapat 3 (tiga) hakim yang diduga melanggar KEPPH dan diusulkan sanksi berat, sehingga harus dilakukan sidang MKH. Ketiga hakim terlapor ini terkait kasus perselingkuhan (2 orang) dan penyuapan (1 orang). Saat ini MA masih mempelajari usulan KY,” ungkap Farid.
                                                                  
MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi berat. Sidang MKH ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bersama tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim  yang dibentuk oleh KY dengan MA. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait