KY Libatkan Akademisi Hukum Perkuat Konsep RUU JH
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam sambutan sekaligus membuka Lokakarya Urgensi RUU Jabatan Hakim dalam Meningkatkan Harkat dan Martabat Hakim di hadapan Rektor dan Dekan Fakultas Hukum seluruh Indonesia, Yogyakarta, Kamis (03/11).

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Berkembangnya pemikiran mengenai perlunya pengaturan tentang pola penataan dan manajemen hakim untuk mewujudkan hakim yang berintegritas dan independen terus bergulir. Atas dasar itu, Komisi Yudisial (KY) mencoba memberikan pemahaman tentang persoalan hakim dan peradilan di Indonesia dalam Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH).
 
Hal tersebut disampaikan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam sambutan sekaligus membuka Lokakarya Urgensi RUU Jabatan Hakim dalam Meningkatkan Harkat dan Martabat Hakim di hadapan Rektor dan Dekan Fakultas Hukum seluruh Indonesia, Yogyakarta, Kamis (03/11).
 
Menurut Aidul, kegiatan ini merupakan rangkaian yang dilakukan KY untuk memperkuat konsep RUU JH yang telah resmi menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
 
Lebih lanjut, Aidul berharap, dengan adanya keterlibatan perguruan tinggi dapat semakin memperkuat konsep RUU ini. 
 
"Perguruan tinggi adalah bagian terdepan yang akan melahirkan hakim-hakim yang profesional dan berintegritas," harap alumni Universitas Padjajaran ini.
 
Untuk itu, dengan one roof system yang masih muncul banyak masalah, KY menawarkan alternatif solusi dengan konsep shared responsibility di mana ada pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan manajemen hakim.
 
"Konsep ini lazim diterapkan dan berkembang di berbagai negara," ujar Aidul.
 
Aidul mengatakan, melalui RUU JH KY mengusulkan agar putusan yang dihasilkan bersifat eksekutorial sehingga setiap putusan yang dihasilkan KY mengikat dan dijalankan Mahkamah Agung (MA).
 
"Selama ini produk putusan dugaan pelanggaran yang dikeluarkan oleh KY hanya bersifat rekomendasi. Selanjutnya diserahkan ke MA untuk diputuskan ditindaklanjuti atau tidak. KY adalah lembaga yang bersifat mandiri sehingga sudah selayaknya disertai akuntabilitas," jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait