RUU JH Diharapkan Jadi Solusi Masalah Peradilan di Indonesia
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber memberikan kuliah umum dalam Refleksi Akhir Tahun 2016 dan Proyeksi Penegakan Hukum Tahun 2017

Medan (Komisi Yudisial) -  Komisi Yudisial (KY) menawarkan prinsip penting dalam pengelolaan manajemen jabatan hakim, yakni konsep shared responsibility system atau pembagian peran dan tanggung jawab. Hal itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di pemerintah. Apabila disahkan, profesi hakim sepenuhnya akan diatur oleh negara.
 
“Prinsip penting yang mendasari pengelolaan manajemen hakim dalam RUU Jabatan Hakim, yakni konsep shared responsibility atau pembagian peran dan tanggung jawab antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta peran serta publik, termasuk mahasiswa dan perguruan tinggi sebagai konsekuensi status hakim sebagai pejabat negara. Prinsip ini bakal mengubah sistem satu atap (one roof system) yang selama diterapkan di lembaga peradilan yang berpuncak di MA,” ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menjadi narasumber memberikan kuliah umum dalam Refleksi Akhir Tahun 2016 dan Proyeksi Penegakan Hukum Tahun 2017, Kamis (15/12) di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
 
RUU JH ini diharapkan dapat menjadi solusi tehadap persoalan-persoalan yang selama ini terjadi dalam lembaga peradilan, seperti maraknya mafia peradilan, kasus suap, pengaturan perkara antara oknum pengadilan dengan pencari keadilan, dan nepotisme dalam hal rekrutmen hakim. Dalam draf, lanjut Farid, DPR ingin kembali memasukkan MA dan KY sebagai pelaksana rekrutmen calon hakim. Selanjutnya poin penting lain dalam RUU JH adalah mengenai promosi-mutasi hakim, penilaian profesi hakim, dan pengawasan kekuasaan kehakiman yang akan melibatkan KY.
 
Ada implikasi logis apabila RUU JH ini disahkan, yaitu komitmen dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi hak-hak lebih dari 8000 orang hakim seluruh indonesia sebagai pejabat negara.
 
“Resistensi MA dalam materi RUU Jabatan Hakim selama ini hanya menyangkut usia pensiun hakim dan periodisasi lima tahun masa jabatan hakim agung. Seperti diatur Pasal 31 RUU Jabatan Hakim yang menyebutkan hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali setiap 5 tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang dilakukan oleh KY, untuk selanjutnya hasil dari evaluasi KY mengenai pertimbangan tiap hakim akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” pungkas Juru Bicara KY ini. (KY/Aran/Festy)

 


Berita Terkait