Penghubung KY Sultra Bekali Mahasiswa FH Unhas Soal Kelembagaan KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan materi mengenai wewenang dan tugas KY kepada mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (14/7/2025) di Kantor Penghubung KY Sultra, Kendari.

Kendari (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan materi mengenai wewenang dan tugas KY kepada mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (14/7/2025) di Kantor Penghubung KY Sultra, Kendari. Para mahasiswa juga diberikan materi mengenai penerimaan laporan masyarakat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), advokasi hakim, dan pemantauan persidangan.

“KY mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," tutur Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria.

Lanjut Hariman, wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim diturunkan dalam berbagai tugas, seperti: melakukan pemantauan persidangan, menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, advokasi hakim, dan menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain diberikan materi, para mahasiswa yang melaksanakan magang juga akan dilibatkan secara langsung untuk melakukan pemantauan persidangan, melaksanakan kegiatan edukasi publik, dan kegiatan lain yang dapat memberikan pengetahuan dan pengalaman baru kepada mahasiswa. (KY/Amrul/Festy)


Berita Terkait