Wakil Ketua KY Ditunjuk Sebagai Anggota Majelis Kehormatan MK
Wakil Ketua KY Sukma Violetta Ditunjuk Sebagai Anggota Majelis Kehormatan MK

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menunjuk Wakil Ketua KY Sukma Violetta untuk menjadi Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai perwakilan dari KY. Penunjukan tersebut sesuai hasil rapat pleno Pimpinan KY pada Selasa,  (31/1).
 
“Wakil Ketua KY Sukma Violetta menjadi salah satu anggota dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang beranggota lima orang,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam siaran pers yang dirilis Selasa (31/1) di Kantor KY, Jakarta.
 
Penunjukan tersebut sebagai tindak lanjut dari rencana Pimpinan MK untuk membentuk MKMK dalam kasus yang menjerat salah satu Hakim MK baru-baru ini.
MKMK tersebut terdiri atas  satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota KY, satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang guru besar dalam bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.
 
Pembentukan MKMK ini bertujuan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap salah seorang hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
 
“Pembentukan MKMK ini diharapkan sebagai bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi hakim konstitusi untuk tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Penegakan sanksi akan diberikan kepada siapa pun, tanpa terkecuali, kepada hakim yang melanggar,” tegas Juru Bicara KY ini. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait