DPR Setujui Opsi Percepatan Seleksi untuk Kebutuhan Hakim ad hoc PHI
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari didampingi Waki Ketua melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III DPR-MPR, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ditolaknya  dua nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) yang disodorkan Komisi Yudisial (KY) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berdampak terjadinya kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di MA.
 
Pasalnya, sebanyak empat orang hakim ad hoc PHI di MA per-April 2017 ini akan habis masa tugasnya dan tidak dapat diangkat kembali. Hal ini menyebabkan perkara perselisihan hubungan industrial di MA tidak dapat diperiksa dan diadili.
 
Untuk mengantisipasi dan mencari solusi masalah tersebut, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III DPR-MPR, Jakarta.
 
Selain Aidul, hadir pula Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito, dan Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto.
 
Aidul memaparkan beberapa pemikiran atau solusi untuk menyingkapi keadaan darurat tersebut. Di antaranya: Keppres Perpanjangan oleh Presiden tetapi tidak ada dasar hukumnya, Perppu, percepatan proses seleksi, atau judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial khususnya Pasal 67.
 
“Untuk Perppu, ada kendalanya. Yakni, Perppu harus diajukan kepada DPR dalam jangka waktu tiga bulan setelah dilaksanakan Presiden, namun apabila ditolak oleh DPR maka tidak dapat dilaksanakan/tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini akan mempengaruhi legalitas hakim terpilih nanti jika diangkat melalui Perppu,” ujar Aidul.
 
Solusi lainnya adalah percepatan seleksi. Waktu yang diperlukan untuk seleksi sejak pendaftaran sampai dengan wawancara memakan waktu yang cukup lama, sekurang-kurangnya enam bulan termasuk pengusulan ke DPR. Hal ini tentu saja tidak bisa mengisi kekosongan tepat pada waktunya.
 
“Yang mungkin kami harus garis bawahi, untuk tahun ini KY memiliki anggaran untuk seleksi hakim agung, namun tidak memiliki anggaran untuk seleksi hakim ad hoc. Hal tersebut menjadi permasalah tersendiri juga,” urai Aidul.
 
Dalam kesempatan tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa opsi percepatan seleksi adalah opsi terbaik.
 
“Saya rasa kita gunakan percepatan seleksi saja. DPR melalui Komisi III akan berkomitmen membantu semaksimal mungkin agar proses di DPR bisa berlangsung cepat. Untuk anggaran, silahkan saja berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan karena hal ini sifatnya urgen,” pungkas Fadli Zon. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait