
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi dan menyambut baik rencana kebijakan Pemerintah untuk menaikkan gaji hakim mencapai 280 persen untuk golongan paling junior. KY berharap kenaikan gaji ini dapat menjadi salah satu dasar yang kuat agar hakim semakin mandiri dan berintegritas dalam menjalankan tugas.
"KY mengapresiasi kebijakan ini. Kenaikan gaji perlu, karena hakim harus mandiri secara finansial. Hidup cukup dan hidup yang layak itu wajib agar hakim bisa mandiri dalam memutus juga terhindar dari tawaran suap," ungkap Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata saat diwawancarai tim redaksi Reportase Malam TVOne, pada Selasa (17/06/2025) di Gedung KY, Jakarta.
Meski kenaikan gaji hakim disebut sebagai upaya untuk mencegah praktik-praktik transaksional di pengadilan, Mukti Fajar secara tegas menyatakan bahwa hal ini sejatinya bukan faktor satu-satunya untuk menghindarkan hakim dari perbuatan yang menyimpang. Pada faktor internal hakim, komitmen berintegritas dari pribadi hakim juga turut menyumbang kontribusi untuk upaya bersih-bersih di lembaga peradilan.
"Kenaikan gaji tidak satu-satunya hal yang menjadi pendukung kinerja hakim, tetapi harus dilihat juga komitmen dari hakim itu sendiri. Memilih menjadi hakim berarti berkomitmen sebagai pengadil, maka haruslah menjadi pemberi keadilan yang mandiri dan berintegritas. Kemudian hindari hidup hedonis, karena standar sosial etik hakim lebih tinggi pada masyarakat umumnya," jelas Mukti Fajar.
Sedangkan pada faktor eksternal hakim, Mukti Fajar menyoroti aspek kelembagaan sebagai faktor yang juga berdampak pada kinerja hakim. Pengelolaan administrasi secara kelembagaan harus terus dibenahi.
"Ada juga aspek kelembagaan yang masih harus dibenahi karena berkaitan pada di mana hakim itu harus tinggal, jadwal sidang, dan lainnya, karena beberapa kasus suap tidak hanya melibatkan hakim tetapi panitera, dan staf yang ada di lingkungan kerjanya," ujar Mukti Fajar.
Mukti Fajar menegaskan kenaikan gaji ini menjadi alasan kuat bagi KY untuk zero tolerance pada praktik-praktik curang hakim di Indonesia pada waktu yang akan datang.
"Harapannya setelah ini, sistem pengawasan harus terus ditingkatkan baik dari KY dan MA. Setelah kenaikan gaji ini sudah tidak ada lagi toleran, kalau ada yang masih menerima suap maka punishment harus final," pungkas Mukti Fajar.(KY/Halima/Festy)