KY Dukung Kekuasaan Kehakiman
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengisi kuliah umum bertajuk Urgensi Keterlibatan Komisi Yudisial dalam RUU Jabatan Hakim di Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Kamis (02/03).

Medan (Komisi Yudisial) - Di sela-sela menghadiri public expose dalam rangka peresmian Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menyempatkan diri mengisi kuliah umum bertajuk Urgensi Keterlibatan Komisi Yudisial dalam RUU Jabatan Hakim di Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Kamis (02/03).
 
Di hadapan mahasiswa dan dosen FH UMSU, Aidul menyampaikan cikal bakal dan perbandingan KY di beberapa negara.
 
"Di Indonesia KY bukan pemegang kekuasaan kehakiman. Kedudukan KY sebagai supporting organ. Lembaga yg mendukung kekuasaan kehakiman," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
 
Lebih lanjut, Aidul menjelaskan, perbedaan posisi KY dan Mahkamah Agung (MA) yang sama-sama ada dalam bab kekuasaan kehakiman.
 
"KY adalah mengelola hakim, bukan mengurus perkara. Kalau MA, menangangi perkara. Maka, KY mengelola hakimnya," jelas pria kelahiran Tasikmalaya ini.
 
Terkait RUU Jabatan Hakim, dengan adanya perubahan sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara, hakim yang kedudukan sebagai pejabat negara akan mengalami konsekuensi yang harus diterima.
 
"Yang diusulkan oleh KY adalah jabatan atau status tetap sebagai pegawai negeri tetapi jabatan fungsionalnya sebagai hakim, mirip seperti dosen nantinya. Sehingga hakim juga bisa berkarir," urai Aidul.
 
Dalam perkembangan sekarang ini, RUU Jabatan Hakim lebih terkait status hakim, sehingga peran KY lebih besar di mana KY dapat berperan dalam pengelolaan hakim.
 
"Untuk saat ini KY menawarkan konsep shared responsibility, di mana ada pembagian tanggung dalam pengelolaan manajemen hakim," ucap Aidul.
 
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMSU Ida Hanifah dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerjasama KY dengan UMSU.
 
"Kami berharap materi yang disampaikan ini dapat bermanfaat dan bisa memberi masukan kepada KY khususnya terkait RUU Jabatan Hakim," ujar Ida. (KY/Jaya/Festy)
 

Berita Terkait