KY Harap Pengaduan yang Masuk Terkait KEPPH
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dalam Lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Kamis (18/5)

Samarinda (Komisi Yudisial) - Minimnya pemahaman masyarakat tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadikan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) didominasi oleh ketidakpuasan pihak yang berperkara di pengadilan. Padahal, jika masyarakat paham secara substansi dan aturan, ada upaya banding apabila merasa tidak puas pada sebuah putusan pengadilan.
 
"Banyak laporan yang masuk ke KY, justru bukan merupakan kewenangan KY. Namun, laporan yang masuk muncul karena ketidakpuasan dengan putuean hakim. Sehingga masyarakat perlu dipahami apa yang menjadi butir etik, khususnya yang memayungi hakim dalam menjalankan tugasnya," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dalam Lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Kamis (18/5) di Swissbell Hotel, Samarinda.
 
Dalam kegiatan yang diikuti 50 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan NGO di wilayah Kalimantan Timur ini, KY mencoba memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait aspek-aspek yang dapat menjadi dugaan pelanggaran kode etik hakim.
 
Jaja melanjutkan, KY tidak berwenang mencampuri putusan hakim. Karena dalam memutus perkara, hakim diharuskan mandiri dan bebas dari campur tangan siapapun.
 
“Bahkan Ketua Mahkamah Agung pun, tidak berhak mencampuri putusan hakim. Dalam memutuskan satu perkara, hakim berhak mandiri dan bebas dari campur tangan siapapun. KY hanya melihat apakah ada pelanggaran etik. Jika ada masyarakat yang tidak puas dengan satu putusan hakim, bisa mengambil upaya banding ke tingkat pengadilan selanjutnya," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.
 
Melalui lokakarya ini, KY berharap agar masyarakat menjadi lebih paham tentang esensi pelanggaran KEPPH dan bisa lebih membantu tugas KY ke depan. (KY/Jimmy/Festy)
 

Berita Terkait