Pemberantasan Korupsi Menuntut Political Will dari Pemerintah
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menjadi pembicara Seminar Nasional bertema Peran Perguruan Tinggi dalam Upaya Penanggulangan Korupsi, Selasa (23/5). (Foto: Emry)

Surakarta (Komisi Yudisial) - Korupsi di Indonesia sudah menjadi wabah endemik dan menggerogoti ketahanan bangsa dan negara di semua bidang. Untuk melawan korupsi diperlukan perubahan mendasar dalam pendidikan bangsa disemua tahap dan tingkat. Selain itu adanya penegakan hukum tegas.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial (KY)  Farid Wajdi menyampaikan gagasan itu di hadapan para peserta Seminar Nasional bertema Peran Perguruan Tinggi dalam Upaya Penanggulangan Korupsi, Selasa (23/5) di Gedung Induk Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
 
Lebih lanjut Farid mengungkapkan, dalam rentang waktu tahun 2004-2013 ada sebanyak 291 kasus korupsi yang di temukan KPK di antaranya: oleh gubernur 21 orang, wakil gubernur 7 orang, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, walikota 41 orang dan wakil walikota 20 orang.
 
“Karena itu, untuk melawan korupsi diperlukan keberanian untuk menjalankan aksi pencegahan yang nyata dan tindakan penegakan yang tegas," urai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.
 
Farid memberikan empat pintu keluar dalam memberantas korupsi. Pertama, mewujudkan kondisi-kondisi sistematik optimal untuk pemberantasan korupsi dengan mengefektifkan BPK serta perangkat hukum yang menunjang.
 
"Kedua, menuntut political will dari pemerintah maupun badan-badan legislatif. Ketiga, masyarakat sipil perlu bergerak," tambah Farid.
 
Terakhir, menurut Farid, harus ada perubahan mendasar dalam pendidikan bangsa disemua tahap dan tingkat.Pendidikan yang tak semata-mata mengasah kemampuan menghafal, tetapi juga lebih mengasah kemampuan kritis.
 
"Pendidikan tersebut hendaknya diterapkan di lingkungan sekolah maupun kampus yang tentu tidak berorientasi pada nilai (raport), namun lebih berpacu dalam prosesnya," harap Farid.
 
Sekadar informasi, acara seminar nasional yang dibuka oleh Rektor UMS Sofyan Anif ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, perwakilan PDM se-Jawa Tengah, Ormas/LSM dan pemerhati anti korupsi.
 
Selain Farid, hadir sebagai pembicara M.A. Fattah Santosa  dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, praktisi hukum Prof. Harun Joko Prayitno; dan dosen UMS Sudaryono. (KY/Emry/Festy)
 

 


Berita Terkait