Jakarta (Komisi Yudisial) – Memasuki hari kedua Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2017 menghadirkan lima CHA dari kamar Agama. CHA pertama yang diwawancarai adalah Hakim Tinggi Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Azizah Bajuber, Kamis (3/8) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Azizah menyoroti tingginya kasus perceraian di pengadilan agama. Menurutnya, hal itu disebabkan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara. Walaupun sudah dicoba didamaikan, lanjutnya, pihak-pihak tersebut bersikeras untuk melakukan perceraian.
 
“Faktor lainnya karena belum maksimalnya fungsi mediasi di pengadilan agama. Salah satunya mediator belum memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan mediasi antar pihak,” ungkap Azizah di hadapan Anggota KY dan Tim Panel yang terdiri dari mantan hakim agung Ahmad Kamil dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Kaelan M.S.
 
Azizah diperbantukan sebagai hakim yustisial di Bawas MA RI sejak tahun 2013. Ia melakukan pengawasan internal, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh badan atau instansi di lembaga tersebut. Menurutnya, pengawasan ada dua, yakni pengawasan melekat yang dilakukan oleh instansi itu sendiri, dari atasan ke bawahan. Sedangkan pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA.
 
“Jika terjadi pelanggaran oleh hakim dalam memeriksa perkara, maka akan tetap diperiksa selama terbukti ada pelanggaran. Tapi pemeriksaan dilakukan selama tidak memengaruhi jalannya perkara,” ungkapnya.
 
Sekadar informasi, seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari 6 orang hakim agung yang terdiri dari 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang di kamar Militer, dan 1 orang di kamar Tata Usaha Negara. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait