Penghubung KY Kalbar Ajak Maba IAIN Pontianak Awasi Pelanggaran KEPPH
Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalbar Budi Darmawan di hadapan 1.442 Maba saat menyampaikan kuliah umum di kampus IAIN Pontianak, Rabu (30/8).

Pontianak (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Budi Darmawan mengajak mahasiswa baru (Maba) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak ikut berperan aktif membantu Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
Hal tersebut disampaikan Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalbar Budi Darmawan di hadapan 1.442 Maba saat menyampaikan kuliah umum di kampus IAIN Pontianak, Rabu (30/8). Menurut Budi, peran mahasiswa sangat penting, terutama kalangan kampus untuk bersama-sama KY melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim terutama di Wilayah Kalbar. 
 
Pada kesempatan tersebut Budi memaparkan wewenang KY sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
 
"KY mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan," ujar Budi.
 
Lebih lanjut, Budi menjelaskan wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
"KY mempunyai wewenang menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung," jelasnya.
 
Dalam kesempatan itu salah seorang mahasiswa jurusan Syariah IAIN Pontianak  menanyakan apa hukumannya apabila ada oknum hakim menerima suap dari pihak yang berpekara? Budi menjelaskan, apabila ada oknum terbukti menerima suap maka hukumannya tentu akan direkomendasikan penjatuhan sanksi untuk dipecat sebagai hakim.
 
"Apabila tergolong pelanggaran berat, akan melalui proses sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Melalui MKH ini akan dijatuhkan sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran KEPPH. MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan KY untuk diberi sanksi. MKH terdiri dari 7 anggota dengan komposisi, 4 orang dari KY dan 3 orang dari Mahkamah Agung," pungkas Budi. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait