Mahasiswa FASIH UINSU Sambangi KY
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara (FASIH UINSU), Selasa (3/4) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara (FASIH UINSU), Selasa (3/4) di Auditorium KY, Jakarta. Mahasiswa yang berkunjung tertarik mengenal lebih lanjut tentang wewenang dan tugas KY hingga cara menjadi Anggota KY.
 
“Selain mempererat silaturahmi, kunjungan ini dimaksudkan untuk mengenal KY lebih dekat. Harapannya, semoga nantinya para mahasiswa ini bisa menjadi tenaga ahli bahkan Anggota KY,” buka Fauza Qodrya selaku pendamping mahasiswa FASIH UINSU.
 
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto. Di awal, ia menceritakan ide pembentukan KY yang berawal dari wacana pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). Lebih lanjut, Totok menjelaskan wewenang KY berdasarkan amanat Pasal 24B UUD NRI 1945. KY berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
“Apakah antara MA dan KY sering tumpang tindih dalam melakukan pengawasan?” tanya Totok.
 
Menurutnya, MA menjalankan pengawasan internal terhadap tingkah laku hakim. Sementara KY adalah pengawas eksternal terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
“Namun, yang perlu diingat bahwa KY tidak dapat mengubah putusan pengadilan. KY hanya memberikan rekomendasi sanksi terkait pelanggaran KEPPH. KY adalah pengawas eksternal etika hakim,” urai mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi ini.
 
Saat diskusi, salah seorang mahasiswa mengungkapkan ketertarikannya menjadi Anggota KY. “Apakah syarat menjadi Anggota KY dan berapa lama masa menjabatnya,” tanya Husni Tanjung.
 
Totok menyambut baik cita-cita mahasiswa tersebut. Menurutnya, selain mempersiapkan kemampuan akademik, para mahasiswa juga harus senantiasa menjaga integritas sejak dini. Ia menjelaskan beberapa syarat menjadi Anggota KY, di antaranya: berusia paling rendah 45 tahun dan mempunyai pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun.
 
“Komposisi keanggotaan KY terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu orang anggota masyarakat,” pungkas Totok.
 
Anggota KY memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait