CHA Abdul Manaf: Hakim Harus Berkomunikasi dengan Dirinya Sendiri
Hari pertama pelaksanaan Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 diawali oleh CHA Abdul Manaf.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Hari pertama pelaksanaan Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 diawali oleh CHA Abdul Manaf.
 
Pada kesempatan pertama, Abdul Manaf menjawab pertanyaan salah satu pewawancara terkait jabatan hakim adalah jabatan yang paling sepi. Ia menjelaskan, di saat memutus perkara, ia tidak bisa dan tidak boleh berkomunikasi dengan orang lain.
 
"Dia harus berkomunikasi dengan dirinya sendiri, dengan hati nuraninya sendiri, tanyalah hati nuraninya yang dalam. Istilah islam istagti qolbaq yang artinya mintalah fatwa dirimu atau nuranimu sendiri," jelas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama ini.
 
Lebih lanjut, Abdul Manaf mengatakan hakim saat memutus perkara memang tidak boleh berkomunikasi dengan siapa siapa, harus berkomunikasi dengan dirinya sendiri, tetapi ada juga kewajiban hakim bahwa ia harus berupaya untuk menambah wawasan.
Ditanya terkait bagaimana cara menyikapi seandainya mengalami intervensi, Abdul Manaf mengatakan  perlu adanya kemandirian hakim.
 
"Kemudian jika ada itu intervensi dari luar kita bisa menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa ketentuan undang-undang tidak dibolehkan melakukan seperti itu," ujar Abdul.
 
Terkait kemajuan yang sudah diterapkan selama menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama ini, Abdul Manaf memaparkan, ada 89 pengadilan agama yang mendapatkan sertifikat penjaminan mutu yang baru diselenggarakan pemberian sertifikatnya oleh Ketua Mahkamah Agung pada tahun 2017.
 
"Untuk memenuhi ketentuan seleksi kawan-kawan hakim untuk mengikuti diklat ekonomi Syariah itu perlu dijaring kita mengadakan penjaringannya, tes jarak jauh melalui elektronik, oleh karena itu tidak diperlukan lagi para peserta datang ke daerah dari di daerah ke Jakarta tetapi cukup itu dilaksanakan di daerah masing masing," paparnya.
 
Sementara itu, merespon pertanyaan terkait permasalahan yang muncul dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, Abdul Manaf mengatakan bila perkara ekonomi syariah itu banyak di suatu daerah, artinya ekonomi di daerah itu ada gangguan. Ada pihak yang tidak bisa menepati janjinya. Oleh karena itu, perlu diadakan upaya penjelasan dan penerangan oleh pihak yang terkait.
 
"Agar sebelum melakukan dijelaskan hak dan kewajiban para pihak. Ini yang kadang-kadang belum tersosialisasikan kepada pihak-pihak, begitu perkara itu masuk kadang-kadang dijadikan alasan soal akadnya itu kan hal-hal yang sudah selesai," pungkanya. (KY/Jaya/Festy)
 

Berita Terkait