Sidang MKH Tidak Berwenang Berhentikan Hakim EW
Setelah sempat tertunda karena hakim terlapor tidak hadir, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali dilanjutkan, Kamis (27/9) di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Setelah sempat tertunda karena hakim terlapor tidak hadir, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali dilanjutkan, Kamis (27/9) di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta. Hakim PN Kupang berinisial EW direkomendasikan sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat karena kasus asusila. 
 
MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan hakim PN Kupang berinisial EW.
 
“Menyatakan Majelis Kehormatan Hakim tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh terlapor,” jelas Ketua Majelis Aidul Fitriciada Azhari.
 
Hal itu karena pendamping hakim EW dari IKAHI menyerahkan surat pengunduran diri hakim terlapor kepada ketua majelis. Pada 14 Mei 2018, hakim EW telah mengajukan  pengunduran diri atas permintaan sendiri sebelum terlapor pensiun kepada Ketua MA. Atas permintaan tersebut, Presiden RI telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden No.149/P Tahun 2018 tertanggal 28 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.
 
Oleh karena keputusan presiden tersebut, maka MKH tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran perilaku hakim. Hakim terlapor sudah tidak berstatus sebagai jabatan hakim terhitung sejak 1 Agustus 2018.
 
Sekadar Informasi, majelis hakim terdiri dari Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari sebagai ketua majelis, Sukma Violetta, Farid Wajdi,dan Joko Sasmito. Sementara perwakilaan MA adalah Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin, Sumardijatmo dan Purwosusilo. (KY/Priskilla/Festy)
 
 

Berita Terkait