KY Hadir untuk Meningkatkan Integritas Hakim
KY Hadir untuk Meningkatkan Integritas Hakim

Tasikmalaya (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bukanlah penegak hukum atau pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan lembaga penjaga dan pengawas etika dan perilaku bagi hakim. KY tidak memiliki wewenang yang bersifat yuridis atau pidana. Namun, kehadiran lembaga negara ini menjadi penting karena KY bertugas mempersiapkan etika hakim.
 
"Kehadiran KY menjadi penting. KY bertugas mempersiapkan etika hakim yang bertugas untuk menegakkan hukum agar hakim bisa meningkatkan kapasitas etika, moralitas, dan integritas sehingga dalam bisa memutuskan sebuah perkara dengan seadil-adilnya," urai Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat memberikan kuliah umum bertema Peranan KY dalam Pembinaan Kode Etik dan Perilaku Hakim di hadapan dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tasikmalaya, Sabtu (26/2) di Aula STAI, Tasikmalaya. 
 
KY adalah lembaga negara yang dibentuk dalam rumpun kekuasaan kehakiman, yaitu Pasal 24B UUD 1945. Posisi KY dalam ranah kekuasaan kehakiman, lanjut Aidul, selain untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri dan memperbaiki sistem peradilan di Indonesia juga memiliki tugas lain. 
 
KY hadir untuk meningkatkan integritas, kapasitas dan profesionalitas hakim sehingga hakim dalam menjalankan wewenang dan tugasnya dapat menjalankan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah disepakati dengan Mahkamah Agung (MA) dengan sebaik-baiknya.
 
“Selain mengusulkan pencalonan hakim agung, hakim ad hic Tipikor dan PHI, KY juga menerima dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran etika hakim yang dilaporkan oleh masyarakat," tambah pria asal Tasikmalaya ini.
 
Lebih lanjut Aidul menjelaskan, KY juga mempunyai beberapa tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. 
 
KY memiliki program-program seperti penguatan kapasitas hakim melalui pelatihan-pelatihan untuk hakim, peningkatan kesejahteraan hakim, advokasi hakim untuk menjaga hakim dari berbagai kemungkinan adanya upaya penghinaan dan merendahkan martabat hakim dari berbagai pihak, serta penguatan klinik etik.
 
"Untuk program klinik etik, KY bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia agar mahasiswa mengenal lebih dalam tentang masalah-masalah etika di dunia peradilan," pungkas Aidul. (KY/Aran/Festy)
 

Berita Terkait