Berita
-
KY Gelar Kegiatan Sinergitas dengan Aparatur Penegak Hukum dan Pemda Semarang
Semarang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan kegiatan Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Aparatur Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam rangka “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis Di Persidangan dan Pengadilan” di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grandhika Semarang, pada Kamis (30/09). Hadir selaku narasumber Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian
-
Putusan Berkualitas dapat Mencegah Anarkis di Pengadilan
Banten (Komisi Yudisial) - Sejumlah kerusuhan terjadi di pengadilan. Sebut saja, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disabet ikat pinggang oleh oknum advokat, kerusuhan di PN Temanggung, bentrok di PN Jakarta Selatan dan lainnya. Independensi hakim dan pengadilan dalam melaksanakan tugasnya dapat terganggu oleh tindakan-tindakan massa yang melakukan tekanan. Hakim
-
KY Optimalkan Fungsi Pencegahan Melalui Advokasi Hakim
Banten (Komisi Yudisial) - Sesuai mandat konstitusi UUD NRI 1945, Komisi Yudisial (KY) berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY secara umum dikenal sebagai lembaga penegak etika hakim yang mengedepankan fungsi menegakkan. Padahal selain fungsi pengawasan perilaku
-
Kepolisian dan Kejaksaan Berkomitmen Cegah Anarkisme di Pengadilan
Lampung (Komisi Yudisial) - Aparat penegak hukum lain dari kepolisian dan kejaksaan juga turut diundang untuk memberikan pemaparannya dalam webinar "Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan", Rabu (7/7). Unsur kepolisian diwakili oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung AKBP
-
Integritas Hakim Cegah Anarkisme di Pengadilan
Lampung (Komisi Yudisial) - Dalam webinar "Sinergi Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Mencegah Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Rabu (7/7) juga menghadirkan Wakil Ketua PT Tanjung Karang Roki Panjaitan sebagai narasumber. Dalam pemaparannya Roki mengatakan integritas hakim adalah salah satu faktor kunci untuk mencegah terjadinya tindakan
-
Tindakan Anarkis di Pengadilan Wajib Dikikis
Lampung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan amanat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Amanat ini dilaksanakan oleh KY dengan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Namun, aspek pengawasan hakim juga penting untuk diimbangi dengan aspek perlindungan terhadap martabat hakim. Hal
-
Kode Etik Profesi Penegak Hukum Perlu Dikenalkan Sejak Dini
Jakarta (Komisi Yudisial) – Narasumber terakhir dalam Webinar Advokasi Hakim yang mengambil tema “Pentingnya Pendidikan Etika Profesi Hukum di Perguruan Tinggi sebagai Upaya Meminimalisir Peristiwa Contempt of Court”, yang diselenggarkan oleh Komisi Yudisial (KY) adalah Luhut Marihot Parulian Pangaribuan. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2015-2020 ini menekankan
-
Perguruan Tinggi Diperlukan Untuk Cegah Contempt of Court
Jakarta (Komisi Yudisial) – “Ada dua upaya untuk mencegah terjadinya contempt of court (CoC). Pertama dengan melibatkan perguruan tinggi untuk mencegah. Kedua adalah penindakan terhadap pelaku.” Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam Webinar Advokasi Hakim yang mengambil tema “Pentingnya Pendidikan Etika Profesi Hukum di Perguruan
-
Perilaku Negatif Hakim Bisa Memicu Contempt of Court
Jakarta (Komisi Yudisial) – Narasumber kedua dalam Webinar Advokasi Hakim yang mengambil tema “Pentingnya Pendidikan Etika Profesi Hukum di Perguruan Tinggi sebagai Upaya Meminimalisir Peristiwa Contempt of Court” adalah Albertina Ho. Ia menyampaikan bahwa masih banyak hakim yang belum tahu Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas dan wewenang untuk mengadvokasi
-
KY Tegakkan Rule of Ethic
Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo menjelaskan tugas KY adalah menegakkan rule of ethic, bukan rule of law. Norma-norma hukum bukanlah segala-galanya, masih dibutuhkan norma etik. Jika etik tegak dan berfungsi dengan baik, maka hukum juga tegak sebagaimana mestinya. Contempt of court (CoC) merupakan suatu