Eksaminasi Putusan Bukti Checks and Balances Bagi Hakim
Mantan Ketua KY dan KPK M. Busyro Muqoddas, mendukung KY melakukan eksaminasi putusan hakim.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Narasumber terkahir dalam diskusi Eksaminasi Putusan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Hakim untuk Mewujudkan Peradilan Bersih pada Rabu (11/09) yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial (KY), mantan Ketua KY dan KPK M. Busyro Muqoddas, mendukung KY melakukan eksaminasi putusan hakim.
 
“Hakim merupakan pejabat publik, eksaminasi putusan sebagai bukti checks and balances dari masyarakat terhadap kinerja mereka,” kata Busyro.
 
Hal tersebut tidak terlepas dari proses rekrutmen hakim yang dianggap masih kurang jelas dan kurang berimbang.
 
“Rekrutmen hakim hanya perlu gelar sarjana. Standarnya juga tidak ada. Berbeda dengan proses rekrutmen hakim agung di KY yang punya standar yang jelas,” beber Busyro.
 
Walaupun demikian, Busyro tetap memberikan kritik terhadap proses rekrutmen hakim agung di KY, dan pejabat negara lainnya. Busyro menyatakan harusnya UU DPR, MA, KPK, dan KY direvisi terbatas, di mana DPR tidak boleh melakukan proses fit and proper test, karena kualifikasi mereka diragukan.
 
“DPR semakin childish. Mereka asal menolak nama yang diajukan oleh KY tanpa alasan yang jelas. Alasannya calon tidak memiliki kualitas, tapi standarnya tidak bisa dijelaskan. Tes di DPR sangat kental unsur politis, sehingga merugikan lembaga dan para calon itu sendiri. KY mengeluarkan anggaran begitu besar untuk proses rekrutmen, calon juga rugi karena menghabiskan waktu untuk mengikuti proses rekrutmen yang panjang,” tegas Busyro.
 
Selain Busyro, dalam diskusi yang dilakukan di Auditorium KY tersebut menghadirkan narasumber lain yakni Sumartoyo (Anggota KY), Sunarto (Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial), Johanes Gunawan (Guru Besar Universitas Parahyangan), dengan Shidarta (dosen Binus) sebagai moderator. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait